Alur Legalisasi Ijazah dan Sertifikat Akreditasi
Disampaikan kepada Mahasiswa dan Alumni yang ingin melagalisir Ijazah, Sertifikat Akreditasi Prodi, dan Sertifikat Akreditasi Institusi.
No
Legalisir
Tempat Legalisir
Kelengkapan
1
Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana
Pascasarjana
Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Dekan FKIP
FKIP dengan registrasi melalui http://legalisir.fkipunlam.ac.id/index.php?page=form_legalisir
1. Fotokopi Ijazah dan Transkrip maksimal 5 lembar
2. Catat UID dan bawa ke FKIP beserta berkas legalisirnya
2
Sertifikat Akreditasi Program Studi
Unit Layanan Terpadu Rektorat ULM
1. Fotokopi Sertifikat Akreditasi masing-masing 5 (lima) lembar
2. Fotokopi KTP yang membawakan/mengambilkan
Sertifikat Akreditasi Institusi
Sertifikat Akreditasi Program Studi 2012-2017
Sertifikat Akreditasi Program Studi 2017-2022
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat 2014-2019
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat 2016-2021
...