Alur Legalisasi Ijazah dan Sertifikat Akreditasi

Alur Legalisasi Ijazah dan Sertifikat Akreditasi

Disampaikan kepada Mahasiswa dan Alumni yang ingin melagalisir Ijazah, Sertifikat Akreditasi Prodi, dan Sertifikat Akreditasi Institusi. No Legalisir Tempat Legalisir Kelengkapan 1 Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana Pascasarjana Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Dekan FKIP FKIP dengan registrasi melalui http://legalisir.fkipunlam.ac.id/index.php?page=form_legalisir 1.     Fotokopi Ijazah dan Transkrip maksimal 5 lembar 2.     Catat UID dan bawa ke FKIP beserta berkas legalisirnya 2 Sertifikat Akreditasi Program Studi Unit Layanan Terpadu Rektorat ULM 1.  Fotokopi Sertifikat Akreditasi masing-masing 5 (lima) lembar 2.  Fotokopi KTP yang membawakan/mengambilkan Sertifikat Akreditasi Institusi Sertifikat Akreditasi Program Studi 2012-2017 Sertifikat Akreditasi Program Studi 2017-2022 Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat 2014-2019 Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat 2016-2021 ...
Read More