Disampaikan kepada Mahasiswa dan Alumni yang ingin melagalisir Ijazah, Sertifikat Akreditasi Prodi, dan Sertifikat Akreditasi Institusi.
No |
Legalisir | Tempat Legalisir |
Kelengkapan |
1 | Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana | Pascasarjana | |
Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Dekan FKIP | FKIP dengan registrasi melalui http://legalisir.fkipunlam.ac.id/index.php?page=form_legalisir | 1. Fotokopi Ijazah dan Transkrip maksimal 5 lembar
2. Catat UID dan bawa ke FKIP beserta berkas legalisirnya |
|
2 | Sertifikat Akreditasi Program Studi | Unit Layanan Terpadu Rektorat ULM | 1. Fotokopi Sertifikat Akreditasi masing-masing 5 (lima) lembar
2. Fotokopi KTP yang membawakan/mengambilkan |
Sertifikat Akreditasi Institusi |