Disampaikan kepada Mahasiswa dan Alumni yang ingin melagalisir Ijazah, Sertifikat Akreditasi Prodi, dan Sertifikat Akreditasi Institusi.

No

Legalisir Tempat Legalisir

Kelengkapan

1 Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana Pascasarjana
Ijazah Magister yang ditandatangani oleh Dekan FKIP FKIP dengan registrasi melalui http://legalisir.fkipunlam.ac.id/index.php?page=form_legalisir 1.     Fotokopi Ijazah dan Transkrip maksimal 5 lembar

2.     Catat UID dan bawa ke FKIP beserta berkas legalisirnya

2 Sertifikat Akreditasi Program Studi Unit Layanan Terpadu Rektorat ULM 1.  Fotokopi Sertifikat Akreditasi masing-masing 5 (lima) lembar

2.  Fotokopi KTP yang membawakan/mengambilkan

Sertifikat Akreditasi Institusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.